Menyimpan Senpi rakitan,warga paruh baya diamankan petugas

Peristiwa 22 Jun 2026 08:17 3 min read 17 views By Nov
Menyimpan Senpi rakitan,warga paruh baya diamankan petugas
 OKU TIMUR, SAENEWS || Jajaran Kepolisian Resor OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wil...

 OKU TIMUR, SAENEWS || Jajaran Kepolisian Resor OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

 Operasi Senpi Musi 2026, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang melibatkan seorang berinisial S, berusia 55 tahun, di Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur,Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menekan potensi kejahatan bersenjata yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Desa Sukadamai Timur, tepatnya di Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III,Oku Timur 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku III segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati agar tidak mengganggu aktivitas warga serta memastikan keakuratan data sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti awal yang cukup dan meyakinkan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat malam, 19 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penggeledahan yang berlangsung di rumah tersangka tersebut membuahkan hasil signifikan ketika petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam yang disimpan tanpa izin.

Selain senjata api, petugas juga mengamankan lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang turut disimpan oleh tersangka di tempat yang sama, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terkait asal-usul perolehan senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Penyidik juga tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal.

Kepemilikan senjata api tanpa hak tidak hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan di tingkat lokal maupun regional.

Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku kepemilikan senpi ilegal terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dengan tegas menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur tanpa pandang bulu.

Beliau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga kepada kepolisian dan menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres juga menekankan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis dan terukur untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Beliau menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana dan konflik sosial yang membahayakan masyarakat.

(NOV)